Bullying adalah perilaku agresif yang merendahkan, dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang lebih kuat kepada yang lebih lemah.
Bentuknya bisa verbal, fisik, mental, sosial, hingga cyberbullying, dengan tujuan menyakiti, mendominasi, mempermalukan, atau sekadar menunjukkan superioritas.
Bullying adalah isu universal, dan sering terjadi dalam institusi pendidikan yang menggunakan model mentoring senior-junior, termasuk pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Selain itu, bullying juga rentan terjadi di sekolah kedinasan seperti STPDN, STIP, Akmil, dan Akpol.
Di Amerika, 13,6% peserta didik program dokter spesialis mengalami bullying, dan 4% di antaranya berupa sexual bullying (Moves Medicine, 2019). Di Indonesia, bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis juga menjadi perhatian, khususnya dengan kejadian meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari (ARL), peserta didik PPDS Anestesi FK Undip.
Menanggapi kasus ini, Menteri Kesehatan merespon dengan cepat melalui Surat No. TK. 02.02/D/44137/2024 tentang Pemberhentian Program Anestesi Undip di RS Dr. Kariadi
Namun, penyebab kematian dr. ARL perlu dibuktikan oleh polisi, bukan melalui asumsi tanpa bukti. Pada 16 Agustus 2024, Kapolrestabes Semarang menyatakan tidak ada bukti bullying terkait kematian dr. ARL, dan pihak keluarga membantah bahwa kematian ini disebabkan oleh bunuh diri.
Polisi sebagai institusi negara berwenang untuk menyelidiki dan menentukan sebab kematian. Namun, tindakan Menteri Kesehatan yang cepat menghentikan program Anestesi Undip tanpa bukti yang cukup menciptakan stigma negatif terhadap institusi Universitas Diponegoro.
Program PPDS sendiri sering kali menjadi tempat eksploitasi dengan jam kerja panjang dan beban kerja berat di RS Vertikal milik Kementerian Kesehatan, di mana para peserta PPDS diperlakukan seperti tenaga kerja murah tanpa gaji.
Meski sudah ada janji insentif sejak lebih dari 10 tahun lalu (UU 29/2013), hal ini tetap tinggal janji, dan kondisi ini merupakan bentuk eksploitasi yang tak boleh terjadi dalam masyarakat yang beradab.
Selain itu, beasiswa atau Tunjangan Belajar (Tubel) dari Kemenkes untuk PPDS memiliki aturan ketat. Mereka yang mundur dari program harus mengembalikan biaya pendidikan hingga lima kali lipat dari yang telah diterima, dan sepuluh kali lipat untuk dokter subspesialis.
Bagi penerima Tubel, seperti dr. ARL, kewajiban ini bisa menambah tekanan yang sangat besar. Dengan beban sebesar itu, tidak heran jika stres menjadi masalah besar bagi mereka.
Negara tidak boleh menganggap mereka yang mundur atau tidak bisa menyelesaikan studi sebagai pihak yang salah dan harus dihukum berat.
Bandingkan dengan beasiswa LPDP yang tidak mewajibkan pengembalian bagi yang mundur karena sakit atau kegagalan studi.
Beban mengembalikan dana sebesar 750 juta rupiah jika studinya tidak selesai bisa menjadi penyebab stres dan harus dianggap sebagai bentuk bullying oleh negara.
---
Oleh: Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS.
Pengampu Pendidikan Spesialis, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Kata Kunci : Preman Birokrasi Berjubah Menkes, Mengatasi Bullying dengan Bullying dan Framing
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB