Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis tindakan operasi besar, termasuk operasi dengan biaya tinggi, selama memenuhi indikasi medis dan prosedur yang ditetapkan. Bahkan, beberapa operasi katastropik yang di rumah sakit swasta bisa bernilai ratusan juta rupiah, dapat ditanggung penuh oleh BPJS.
Sayangnya, minimnya literasi kesehatan membuat hak ini sering tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak peserta baru mengetahui bahwa operasinya sebenarnya bisa ditanggung BPJS setelah terlanjur membayar secara mandiri.
Dasar Hukum Penjaminan Operasi BPJS
Penjaminan tindakan operasi oleh BPJS Kesehatan mengacu pada regulasi resmi, antara lain Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, serta ketentuan teknis yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra.
Dalam praktiknya, BPJS tidak menyebutkan daftar operasi dalam istilah teknis ICD satu per satu, melainkan dalam kelompok jenis operasi medis utama yang secara klinis dianggap esensial dan berdampak langsung pada keselamatan serta kualitas hidup pasien.
Dari berbagai dokumen resmi dan publikasi lembaga negara, terdapat 19 jenis operasi utama yang secara umum ditanggung BPJS Kesehatan.
Kata Kunci : Jenis oprasi yang dicover aau dibiayai oleh BPJS Kesehatan
13 Nov 2025, 14:31 WIB
13 Nov 2025, 14:03 WIB
13 Nov 2025, 12:25 WIB
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:34 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:18 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 8:58 WIB
Gojapan
08 Nov 2025, 12:58 WIB
Daerah
09 Okt 2025, 19:44 WIB
Daerah
26 Sep 2025, 12:19 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:21 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:15 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 14:26 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 13:17 WIB