Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis tindakan operasi besar, termasuk operasi dengan biaya tinggi, selama memenuhi indikasi medis dan prosedur yang ditetapkan. Bahkan, beberapa operasi katastropik yang di rumah sakit swasta bisa bernilai ratusan juta rupiah, dapat ditanggung penuh oleh BPJS.
Sayangnya, minimnya literasi kesehatan membuat hak ini sering tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak peserta baru mengetahui bahwa operasinya sebenarnya bisa ditanggung BPJS setelah terlanjur membayar secara mandiri.
Dasar Hukum Penjaminan Operasi BPJS
Penjaminan tindakan operasi oleh BPJS Kesehatan mengacu pada regulasi resmi, antara lain Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, serta ketentuan teknis yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra.
Dalam praktiknya, BPJS tidak menyebutkan daftar operasi dalam istilah teknis ICD satu per satu, melainkan dalam kelompok jenis operasi medis utama yang secara klinis dianggap esensial dan berdampak langsung pada keselamatan serta kualitas hidup pasien.
Dari berbagai dokumen resmi dan publikasi lembaga negara, terdapat 19 jenis operasi utama yang secara umum ditanggung BPJS Kesehatan.
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut jenis-jenis operasi yang dapat dijamin BPJS, dengan catatan dilakukan atas indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi atau tujuan estetika.
1. Operasi Jantung. Termasuk pemasangan ring jantung, bypass, dan tindakan bedah jantung lainnya. Ini merupakan salah satu jenis operasi dengan biaya tertinggi yang ditanggung BPJS.
2. Operasi Caesar. Persalinan melalui operasi sesar ditanggung bila ada indikasi medis, seperti kondisi ibu atau janin yang berisiko bila melahirkan normal.
3. Operasi Kista. Kista ovarium atau kista patologis lainnya yang memerlukan tindakan bedah masuk dalam cakupan BPJS.
4. Operasi Miom. Miom uteri yang menyebabkan nyeri, perdarahan hebat, atau gangguan fungsi organ dapat ditangani melalui BPJS.
5. Operasi Tumor. Baik tumor jinak maupun ganas, selama memerlukan tindakan bedah medis, termasuk biopsi dan eksisi tumor.
6. Operasi Odontektomi. Pencabutan gigi bungsu yang impaksi dan menimbulkan gangguan kesehatan, bukan untuk estetika.
7. Operasi Bedah Mulut. Termasuk tindakan rekonstruksi atau koreksi kelainan rahang dan mulut dengan indikasi medis.
8. Operasi Usus Buntu (Apendektomi). Salah satu operasi darurat yang paling umum dan sepenuhnya ditanggung BPJS.
9. Operasi Batu Empedu. Jika batu empedu menimbulkan nyeri atau komplikasi, tindakan bedahnya ditanggung.
10. Operasi Mata. Termasuk berbagai tindakan bedah mata non-estetika, seperti kelainan struktural dan gangguan fungsi penglihatan.
11. Operasi Bedah Vaskuler. Operasi pembuluh darah, termasuk penyumbatan atau pelebaran abnormal pembuluh.
12. Operasi Amandel. Tonsilektomi ditanggung jika amandel menimbulkan infeksi berulang atau gangguan pernapasan.
13. Operasi Katarak. Salah satu operasi terbanyak dalam program BPJS, terutama untuk lansia.
14. Operasi Hernia. Baik hernia inguinalis maupun jenis lain yang memerlukan tindakan bedah.
15. Operasi Kanker. Mencakup bedah onkologi sebagai bagian dari terapi kanker, selain kemoterapi dan radioterapi.
16. Operasi Kelenjar Getah Bening. Biasanya terkait infeksi kronis atau kanker.
17. Operasi Pencabutan Pen atau Implant. Pen yang sebelumnya dipasang untuk patah tulang dapat dilepas kembali melalui BPJS jika ada indikasi medis.
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut. Khususnya pada pasien dengan osteoartritis berat yang mengganggu mobilitas.
19. Operasi Timektomi. Pengangkatan kelenjar timus, umumnya pada pasien dengan gangguan autoimun tertentu seperti myasthenia gravis.
Mengapa Banyak Operasi Tetap Ditolak?
Meski daftar operasi yang ditanggung cukup luas, penolakan tetap terjadi. Namun, dalam banyak kasus, penolakan bukan karena jenis operasinya, melainkan karena prosedur yang tidak dipenuhi.
BPJS mensyaratkan alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi gawat darurat. Selain itu, tindakan harus memiliki indikasi medis yang jelas dan dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Operasi yang bersifat kosmetik, estetika, atau dilakukan atas permintaan pribadi tanpa dasar medis, memang tidak ditanggung.
Edukasi Publik Jadi Kunci
BPJS Kesehatan pada dasarnya bukan sekadar asuransi sosial, tetapi instrumen negara untuk menjamin hak kesehatan warga. Namun, manfaat besar ini akan sulit dirasakan jika masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya.
Literasi kesehatan menjadi kunci. Masyarakat perlu aktif bertanya kepada dokter, memahami rujukan, dan tidak ragu memastikan apakah suatu tindakan medis termasuk manfaat BPJS atau tidak.
Dengan cakupan 19 jenis operasi besar, BPJS Kesehatan sejatinya memberikan perlindungan yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia.
Dari operasi jantung hingga penggantian sendi lutut, dari kanker hingga katarak, negara hadir melalui skema jaminan sosial.
Yang dibutuhkan kini bukan sekadar kartu BPJS di dompet, tetapi pengetahuan yang cukup agar hak tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan.
Sebab, dalam sistem jaminan kesehatan, informasi yang benar sering kali sama berharganya dengan layanan medis itu sendiri. (*)
Kata Kunci : Jenis oprasi yang dicover aau dibiayai oleh BPJS Kesehatan
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB