Modern
Modern
Home
»
Opini
»
Detail Berita


Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip dan Ambisi Liberalisasi Kesehatan

Foto: Para akademisi dan praktisi kesehatan menolak UU Omnibus Law Kesehatan yang dikhawatirkan melegalisasi praktik kartel kesehatan
Modern
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Gojateng.com -- Perseteruan antara akademisi Universitas Diponegoro (Undip) dengan Kementerian Kesehatan nampaknya belum berakhir. Perseteruan itu bermula dari penolakan sejumlah akademisi Fakultas Kedokteran Undip terkait UU Omnibus Law. Kini, perseteruan itu memasuki babak baru dengan adanya upaya politisasi kematian seorang mahasiswi PPDS Anestesi oleh Kementerian Kesehatan

Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan yang ditengarai sebagai bentuk liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan di Indonesia telah memicu kontroversi dan ketegangan antara akademisi dan praktisi kesehatan dengan Kementerian Kesehatan.

Bahkan, guru besar yang menolak UU Omnibus Law Kesehatan harus menerima sanksi berupa pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari jabatan akademisnya.

Tahun 2023 yang lalu, Prof. Zainal Muttaqin dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dipecat dari RS Dr. Kariadi dengan dalih kontrak tidak diperpanjang lagi. Padahal Prof. Zainal Muttaqin merupakan ahli bedah syaraf pertama yang sukses melakukan operasi epilepsi di Indonesia dan kedua di dunia.

Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga dinilai melakukan intervensi dengan menonaktifkan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Tekanan serupa juga dirasakan para guru besar di beberapa rumah sakit vertikal yang sejak dulu telah menjadi laboratorium bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.

Politisasi Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi



Halaman :

Kata Kunci : Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip dan Ambisi Liberaliasi Kesehatan

Sorotan


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Akui Pentingnya Pengobatan Tradisional

Kesehatan

Menteri Kesehatan Akui, BPJS Belum Mampu Menanggung 100 Persen Biaya Pengobatan

Kesehatan

20 Resep Indomie Hacks yang Sedang Viral di Media Sosial dan Wajib Kamu Coba

Kuliner

Apa Itu Koin Jagat? Ternyata Begini Aturan, dan Cara Menukarkan Menjadi Uang Tunai

Ragam

Onsen, Tradisi Masyarakat Jepang Berendam di Air Panas yang Menyegarkan

Ohayo

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Setelah Hampir 600 Ribu Tahun, Komet C/2024 G3 Atlas Kembali Akan Mendekati Matahari

Teknologi

Banjir Bandang Terjang Arab Saudi, Aktivitas Kota Suci dan Infrastruktur Terganggu

Nasional

Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah Deklarasi Dukung Megawati

Nasional

Mengungkap Misteri Dibalik Pemecatan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Olahraga

Brasil Umumkan Indonesia Resmi Sebagai Anggota Penuh BRICS

Nasional

Pasang Iklan

Baca Juga

Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Nasional

Kenali Apa dan Bagaimana Gejala HMPV dan Cara Penyebarannya

Kesehatan

Kemenkes Resmi Umumkan Virus HMPV Telah Terdeteksi Masuk Indonesia

Kesehatan

PSSI Resmi Mengakhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia

Olahraga

Ini Pernyataan Resmi OCCRP Terkait Masuknya Jokowi Dalam Nominasi Person of The Year 2024

Nasional

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP

Nasional

Sejarah Panjang Samurai, Mengabdi Kekaisaran Jepang Selama 700 Tahun

Ohayo

Rekomendasi Merek Sepeda Listrik Paling Populer di Indonesia

Otomotif

10 Daftar Anime Terbaru yang Wajib Ditonton oleh Pecinta Anime di Indonesia

Ohayo

Tokyo DisneySea Destinasi yang Wajib Dikunjungi Saat Wisata Ke Jepang

Ohayo

Pasang Iklan