Modern
Modern
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Harun Masiku, Sebuah Ambiguitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Foto: Hasto Kristianto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan)
Modern
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Gojateng.com — Nama Harun Masiku kerap dijadikan label blasphemous mockery yang disematkan kepada PDI-Perjuangan terkait tindak pidana korupsi.

Calon anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini dituduh menyuap komisioner KPU untuk mempercepat proses PAW yang mengangkat dirinya sebagai anggota DPR RI.

Kemudian, ketika tindak gratifikasi tersebut terendus oleh KPK, yang bersangkutan sudah menghilang entah kemana.

Sejak saat itu, ejekan di media sosial kepada PDIP hampir selalu disangkut-pautkan dengan menghilangnya Harun Masiku.

Bahkan pun, raibnya Harun Masiku, dijadikan alasan untuk melakukan teror politik kepada PDI-P dengan dipanggilnya Sekjen partai, Hasto Kristiyanto. Hingga Megawati pun marah dan pasang badan dengan meminta agar Hasto tidak takut sedikitpun.

Beginilah kondisi Negeri Wakanda saat ini. Pemegang kuasa bisa seenak jidat mempermainkan hukum dengan tujuan tertentu.

Pada kasus Harun Masiku, institusi penegakan hukum seperti KPK dan Polri bertindak seolah-olah Harun Masiku telah merugikan keuangan negara.

Memang benar, Harun Masiku disangkakan melakukan pelanggaran UU Tipikor, tapi bukankah UU Tipikor itu luas?

Kalau boleh menyebut, setidaknya ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sbg Tipikor. Akan tetapi, membedakan Gratifikasi dan Korupsi itu sudah menimbulkan ambiguisitas hukum itu sendiri.

Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk dicatat bahwa tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Harun Masiku.

Gratifikasi yang dituduhkan tidak berimplikasi pada korupsi langsung yang merugikan keuangan negara, melainkan merupakan bentuk suap atau pemberian yang bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.

Ambiguitas dalam penindakan melalui UU Tipikor muncul karena adanya perbedaan antara gratifikasi dan korupsi.

UU Tipikor sering kali mencakup gratifikasi dalam lingkup tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.

Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.

Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.

Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.

Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.

Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.

Ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya adil tetapi juga akurat dalam menilai tindakan yang berbeda.

Beberapa kasus lain terkait ambiguitas hukum ini termasuk kasus Akil Mochtar, Rohmin Dahuri, dan Siti Fadilah Supari, sekedar menyebut beberapa nama.

Mereka juga terjerat dalam permasalahan yang melibatkan gratifikasi, yang pada akhirnya menyebabkan mereka mendapatkan label sebagai koruptor meskipun tindakan mereka tidak secara langsung merugikan keuangan negara.

Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar etika tidak dicampuradukkan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Secara keseluruhan, reformasi dalam UU Tipikor untuk membedakan gratifikasi dari korupsi adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan menghindari stigma yang tidak adil terhadap individu dan keluarga mereka.

Hal ini diharapkan dapat memperjelas batasan hukum dan meningkatkan keefektifan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan. (*)

Halaman :

Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi

Sorotan


Dari Kampus untuk Lingkungan: Rewearth 2025 Berhasil Salurkan Ribuan Pakaian ke Masyarakat

Daerah

MARINA Talks Workshop: Advancing Multi-Stakeholder Collaboration to Safeguard Central Java`s Migrant Fishers from Exploitation

Daerah

Workshop MARINA Talks: Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Asal Jawa Tengah dari Praktik Eksploitasi

Daerah

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Termometer Digital: Solusi Tepat Jaga Kualitas Gula Aren oleh Mahasiswa Kemendiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Saringan Nylon, Solusi Jaga Kebersihan dan Mutu Gula Aren

Daerah

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Tentang Restorasi Mikro Guna Mendukung Program SDGs 13 dan 15

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Kebersihan di Rumah Produksi Gula Aren untuk Mendukung SDGs 3 dan 6

Daerah

Edukasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Remaja Masjid di Dukuh Tumbrep Batang melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa Undip Tanamkan Kesadaran Pajak Hiburan pada Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja tentang Pentingnya Investasi di Era Digital melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Pasang Iklan

Baca Juga

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Judi Online bagi Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN-T UNDIP Dorong Hak dan Perlindungan Remaja di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Sosialisasi Bahaya Merokok Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP, Remaja Desa Tumbrep Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Es Krim Gula Aren Menjadi Media Seru Untuk Belajar Bahasa Inggris Anak MI 1 Tumbrep Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Aquaponik, Inovasi Hijau untuk Agroekowisata Edukasi Anak Sekolah oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Sosialisasi 5R untuk UMKM dan Masyarakat di Desa Tumbrep

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Lewat Program "Lindungi Lingkungan" di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN Undip Promosikan Identitas Digital UMKM Gula Aren Turens Desa Tumbrep Lewat Instagram

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKNT Undip Hadirkan Buku Panduan Bisnis untuk Remaja & Warga Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Program “SADAR” untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tumbrep

Daerah

Pasang Iklan
Goenglish
Lihat Semua