Calon anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini dituduh menyuap komisioner KPU untuk mempercepat proses PAW yang mengangkat dirinya sebagai anggota DPR RI.
Kemudian, ketika tindak gratifikasi tersebut terendus oleh KPK, yang bersangkutan sudah menghilang entah kemana.
Sejak saat itu, ejekan di media sosial kepada PDIP hampir selalu disangkut-pautkan dengan menghilangnya Harun Masiku.
Bahkan pun, raibnya Harun Masiku, dijadikan alasan untuk melakukan teror politik kepada PDI-P dengan dipanggilnya Sekjen partai, Hasto Kristiyanto. Hingga Megawati pun marah dan pasang badan dengan meminta agar Hasto tidak takut sedikitpun.
Beginilah kondisi Negeri Wakanda saat ini. Pemegang kuasa bisa seenak jidat mempermainkan hukum dengan tujuan tertentu.
Pada kasus Harun Masiku, institusi penegakan hukum seperti KPK dan Polri bertindak seolah-olah Harun Masiku telah merugikan keuangan negara.
Memang benar, Harun Masiku disangkakan melakukan pelanggaran UU Tipikor, tapi bukankah UU Tipikor itu luas?
Kalau boleh menyebut, setidaknya ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sbg Tipikor. Akan tetapi, membedakan Gratifikasi dan Korupsi itu sudah menimbulkan ambiguisitas hukum itu sendiri.
Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk dicatat bahwa tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Harun Masiku.
Gratifikasi yang dituduhkan tidak berimplikasi pada korupsi langsung yang merugikan keuangan negara, melainkan merupakan bentuk suap atau pemberian yang bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.
Ambiguitas dalam penindakan melalui UU Tipikor muncul karena adanya perbedaan antara gratifikasi dan korupsi.
UU Tipikor sering kali mencakup gratifikasi dalam lingkup tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.
Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.
Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.
Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.
Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.
Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.
Ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya adil tetapi juga akurat dalam menilai tindakan yang berbeda.
Beberapa kasus lain terkait ambiguitas hukum ini termasuk kasus Akil Mochtar, Rohmin Dahuri, dan Siti Fadilah Supari, sekedar menyebut beberapa nama.
Mereka juga terjerat dalam permasalahan yang melibatkan gratifikasi, yang pada akhirnya menyebabkan mereka mendapatkan label sebagai koruptor meskipun tindakan mereka tidak secara langsung merugikan keuangan negara.
Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar etika tidak dicampuradukkan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Secara keseluruhan, reformasi dalam UU Tipikor untuk membedakan gratifikasi dari korupsi adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan menghindari stigma yang tidak adil terhadap individu dan keluarga mereka.
Hal ini diharapkan dapat memperjelas batasan hukum dan meningkatkan keefektifan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan. (*)
Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB