Memang benar, Harun Masiku disangkakan melakukan pelanggaran UU Tipikor, tapi bukankah UU Tipikor itu luas?
Kalau boleh menyebut, setidaknya ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sbg Tipikor. Akan tetapi, membedakan Gratifikasi dan Korupsi itu sudah menimbulkan ambiguisitas hukum itu sendiri.
Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, penting untuk dicatat bahwa tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Harun Masiku.
Gratifikasi yang dituduhkan tidak berimplikasi pada korupsi langsung yang merugikan keuangan negara, melainkan merupakan bentuk suap atau pemberian yang bisa dianggap sebagai pelanggaran etik.
Ambiguitas dalam penindakan melalui UU Tipikor muncul karena adanya perbedaan antara gratifikasi dan korupsi.
UU Tipikor sering kali mencakup gratifikasi dalam lingkup tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB