Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak selalu melakukan tindakan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, tetapi sering kali diberikan label sebagai koruptor.
Hal ini menciptakan stigma yang kejam, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga mereka.
Penjatuhan label sebagai koruptor dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang, bahkan ketika tindakan yang dilakukan tidak merugikan negara secara langsung.
Kebutuhan mendesak untuk mengatasi ambiguitas ini muncul dengan jelas.
Kasus gratifikasi yang terjebak dalam kerangka hukum korupsi harus dipertimbangkan kembali.
Mengeluarkan kasus gratifikasi dari UU Tipikor dapat membantu membedakan antara tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan tindakan-tindakan yang melanggar etika tanpa dampak langsung pada keuangan negara.
Kata Kunci : Harun Masiku, Ambiguisitas dalam Penindakan Tindak Pidana Korupsi
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB