Perubahan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan ketentuan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tidak hanya memberikan panduan tentang usia pensiun, tetapi juga fleksibilitas bagi peserta yang memilih untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau menunda hingga paling lama 3 tahun setelah usia pensiun, tergantung pada keputusan mereka atau kebutuhan perusahaan.
Program Jaminan Pensiun
Kata Kunci : Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Tim IDBU 22 Tembalang Dorong Digitalisasi Pemasaran Pengrajin Kuda Lumping Jurang Blimbing
04 Sep 2025, 12:35 WIB
26 Agu 2025, 22:17 WIB
Malam Haru Peringatan 17 Agustus: Video Kompilasi KKN-T IDBU 16 untuk Warga Blacanan
24 Agu 2025, 11:09 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 19:59 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 19:48 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 19:34 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 19:09 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 18:57 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 18:42 WIB
Daerah
19 Agu 2025, 11:38 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 23:19 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 22:56 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 22:45 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 22:38 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 22:26 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 22:06 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 21:56 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 21:10 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 20:39 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 20:39 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 20:00 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 19:52 WIB
Daerah
18 Agu 2025, 19:46 WIB