Perubahan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan ketentuan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tidak hanya memberikan panduan tentang usia pensiun, tetapi juga fleksibilitas bagi peserta yang memilih untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau menunda hingga paling lama 3 tahun setelah usia pensiun, tergantung pada keputusan mereka atau kebutuhan perusahaan.
Program Jaminan Pensiun
Kata Kunci : Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB