Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun.
Manfaat utama dari program ini adalah pembayaran secara berkala kepada peserta atau ahli warisnya, yang dihitung berdasarkan iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja.
Dalam PP 45/2015 juga disebutkan bahwa manfaat program ini akan terus mengalami peningkatan setiap tahun tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Hal ini menjadi salah satu keunggulan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan peningkatan manfaat secara bertahap tanpa membebani peserta dengan iuran tambahan.
Program Jaminan Pensiun ini didanai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Besarnya iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta. Manfaat yang diterima meliputi:
Kata Kunci : Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB