Modern
Modern
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Batas Usia Pensiun Pekerja Di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Foto:
Modern
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Gojateng.com — Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Berdasarkan PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan ketentuan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tidak hanya memberikan panduan tentang usia pensiun, tetapi juga fleksibilitas bagi peserta yang memilih untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun.

Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau menunda hingga paling lama 3 tahun setelah usia pensiun, tergantung pada keputusan mereka atau kebutuhan perusahaan.

Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun.

Manfaat utama dari program ini adalah pembayaran secara berkala kepada peserta atau ahli warisnya, yang dihitung berdasarkan iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja.

Dalam PP 45/2015 juga disebutkan bahwa manfaat program ini akan terus mengalami peningkatan setiap tahun tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Hal ini menjadi salah satu keunggulan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan peningkatan manfaat secara bertahap tanpa membebani peserta dengan iuran tambahan.

Program Jaminan Pensiun ini didanai melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Besarnya iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta. Manfaat yang diterima meliputi:

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT). Diberikan dalam bentuk pembayaran berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
  2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC). Diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit.
  3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD). Diberikan kepada pasangan peserta yang meninggal dunia.
  4. Manfaat Pensiun Anak (MPA). Diberikan kepada anak peserta hingga usia tertentu setelah peserta meninggal dunia.

Dampak Perubahan Usia Pensiun

Peningkatan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan dengan harapan hidup yang semakin tinggi serta kebutuhan akan perlindungan finansial jangka panjang. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi pekerja dan perusahaan.

Bagi pekerja, peningkatan usia pensiun berarti masa kerja yang lebih panjang, yang memerlukan kesehatan fisik dan mental yang prima. Di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan sumber daya manusia untuk memastikan produktivitas pekerja yang lebih senior tetap optimal.

Selain itu, bagi peserta yang memilih untuk terus bekerja setelah mencapai usia pensiun, fleksibilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan mereka untuk tetap menerima manfaat pensiun di kemudian hari, sesuai kebutuhan mereka.

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan adanya jaminan keuangan di masa pensiun, pekerja dapat menikmati kehidupan yang lebih stabil setelah menyelesaikan masa kerja aktif mereka.

Selain manfaat finansial, program ini juga memberikan rasa aman bagi peserta, terutama dalam menghadapi berbagai risiko seperti cacat akibat kecelakaan kerja atau kebutuhan ahli waris setelah peserta meninggal dunia.

Perubahan usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun pada 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika demografi dan ekonomi.

Melalui Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan finansial yang penting di masa pensiun, yang manfaatnya terus ditingkatkan tanpa kenaikan iuran.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

Fleksibilitas yang ditawarkan dalam pengambilan manfaat pensiun juga menjadi langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan tuntutan produktivitas perusahaan.

Sebagai bagian dari jaminan sosial nasional, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi solusi bagi kebutuhan masa depan pekerja, tetapi juga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan di Indonesia. (*)

Halaman :

Kata Kunci : Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Sorotan


Dari Kampus untuk Lingkungan: Rewearth 2025 Berhasil Salurkan Ribuan Pakaian ke Masyarakat

Daerah

MARINA Talks Workshop: Advancing Multi-Stakeholder Collaboration to Safeguard Central Java`s Migrant Fishers from Exploitation

Daerah

Workshop MARINA Talks: Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Asal Jawa Tengah dari Praktik Eksploitasi

Daerah

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Termometer Digital: Solusi Tepat Jaga Kualitas Gula Aren oleh Mahasiswa Kemendiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Saringan Nylon, Solusi Jaga Kebersihan dan Mutu Gula Aren

Daerah

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Tentang Restorasi Mikro Guna Mendukung Program SDGs 13 dan 15

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Kebersihan di Rumah Produksi Gula Aren untuk Mendukung SDGs 3 dan 6

Daerah

Edukasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Remaja Masjid di Dukuh Tumbrep Batang melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa Undip Tanamkan Kesadaran Pajak Hiburan pada Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja tentang Pentingnya Investasi di Era Digital melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Pasang Iklan

Baca Juga

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Judi Online bagi Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN-T UNDIP Dorong Hak dan Perlindungan Remaja di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Sosialisasi Bahaya Merokok Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP, Remaja Desa Tumbrep Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Es Krim Gula Aren Menjadi Media Seru Untuk Belajar Bahasa Inggris Anak MI 1 Tumbrep Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Aquaponik, Inovasi Hijau untuk Agroekowisata Edukasi Anak Sekolah oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Sosialisasi 5R untuk UMKM dan Masyarakat di Desa Tumbrep

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Lewat Program "Lindungi Lingkungan" di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN Undip Promosikan Identitas Digital UMKM Gula Aren Turens Desa Tumbrep Lewat Instagram

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKNT Undip Hadirkan Buku Panduan Bisnis untuk Remaja & Warga Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Program “SADAR” untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tumbrep

Daerah

Pasang Iklan
Goenglish
Lihat Semua