Tudingan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kemenkes secara sengaja menggunakan kasus kematian ini untuk menekan akademisi yang menolak UU Omnibus Law Kesehatan.
Ambisi Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan
Untuk diketahui, UU Omnibus Law Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Dalam UU ini, 9 undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.
Selain itu, UU Omnibus Law Kesehatan dinilai memberikan landasan hukum terjadinya liberalisasi dan kapitalisasi sektor kesehatan di Indonesia.
Menteri Kesehatan tampaknya memiliki ambisi untuk memaksakan investasi besar dari dalam dan luar negeri ke sektor kesehatan, mengubah dinamika pasar, dan mengarahkan kebijakan kesehatan menuju model komersial.
Dengan adanya kebijakan ini, entitas besar, baik domestik maupun asing, akan lebih mudah berinvestasi, mengakuisisi fasilitas kesehatan, dan mengendalikan pasar.
Liberalisasi ini bertujuan untuk membuka peluang bagi investasi swasta, namun juga dapat menyebabkan ketimpangan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan.
Kata Kunci : Ambisi Menkes Meraup Cuan dari Sektor Kesehatan, PPDS Anestesi Undip Jadi Korban
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB