Tidak hanya dapat diolah menjadi gulo puan, susu dari kerbau rawa ini pun dapat diolah menjadi minyak samin, sagon puan, dan tape puan. Kudapan ini boleh dibilang mahal karena bahan baku dan waktu pengerjaannya yang cukup lama. Cara membuat minyak samin dari kerbau rawa ini pun tidak terlalu sulit. Cukup mengendapkan susu hingga lapisan dadih terpisah. Minyak samin berupa endapan putih inilah yang kemudian menebarkan aroma dengan rasa mirip mentega.
Dilihat dari kandungan proteinnya, susu kerbau rawa ini memiliki protein lebih tinggi daripada susu sapi. Kandungan inilah yang membuat susu kerbau rawa dapat diolah menjadi minyak samin dan gulo puan. Harus diakui tidak semua orang dapat membuat kue ini, namun tidak ada salahnya jika kita coba membuatnya.
Cara membuatnya; lima liter susu kerbau rawa dan 1 kilogram gula merah dicampur dan dimasak dengan api kecil. Adonan tersebut kemudian diaduk terus hingga sekitar lima jam. Jika susu mengental hingga mengering dan membentuk gumpalan kecoklatan, itu tandanya gulo puan ini siap dicetak sesuai selera.
Namun jika kita membuat kue ini di Jakarta atau daerah lain, memang akan sulit. Utamanya karena bahan utamanya adalah susu kerbau rawa. Jika menggantinya dengan susu kerbau biasa, susu kambing, atau susu sapi, tentu bukan hanya rasa dan teksturnya yang berubah, namun juga rasa legit dan gurihnya pun akan sangat berkurang.
Bahan Baku Hampir Punah
Kata Kunci : gulo puan, palembang, kuliner
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB