Modern
Modern
Home
»
Daerah
»
Detail Berita


Perlindungan Hukum bagi Petani Kopi Kendal Robusta desa gedong dalam Perjanjian Kemitraan

Foto: Telah Dilakukan Sosialisasi Terkait Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng
Modern
Oleh : Reporter Kampus

Kendal, Gojateng.com — Kopi Robusta Kendeng dari Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki cita rasa khas,pengaruh lingkungan geografis dan teknik budidaya lokal. Namun, potensi besar ini perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai, terutama ketika petani menjalin kerja sama atau perjanjian kemitraan dengan pihak lain. Tanpa perlindungan yang tepat, petani berisiko mengalami kerugian, baik dari segi harga, kualitas, maupun hak atas produk mereka.

Langkah awal perlindungan hukum yang kini ditempuh adalah Sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng.  

"SIG memberikan pengakuan hukum atas keterkaitan produk dengan daerah asalnya, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan nilai jual. Produk yang telah memiliki SIG dapat dijual dengan harga 30–40% lebih tinggi dibanding produk tanpa sertifikasi." Jelas Ardy Wibowo S.S.T.,M.B.A selaku Dosen Pembimbing Lapangan.

Keuntungan utama SIG bagi petani:

  1. Kepastian Identitas Produk Nama “Kopi Robusta Kendeng” hanya dapat digunakan oleh kopi yang benar-benar berasal dari wilayah tersebut.
  2. Perlindungan Hukum Nasional dan  Internasional Memungkinkan perlindungan di pasar ekspor.
  3. Nilai Ekonomi Lebih Tinggi Pasar cenderung membayar lebih untuk produk dengan label resmi.

Kemitraan antara petani dan pihak lain (perusahaan, koperasi, eksportir) dapat diatur dalam bentuk pola inti plasma. Dalam pola ini:

Pihak Inti (perusahaan) menyediakan bibit, pendampingan teknis, pupuk, akses pembiayaan, dan kepastian pembelian hasil.

Pihak Plasma (petani) berkewajiban membudidayakan kopi sesuai standar dan menjual hasilnya kepada pihak inti.

Agar kemitraan melindungi kepentingan petani:

  1. Perjanjian harus tertulis dan disahkan notaris.
  2. Memuat klausul tentang harga, standar mutu, pembagian keuntungan, penyelesaian sengketa.
  3. Menjamin tidak ada paksaan harga sepihak dari pihak mitra.

Di beberapa daerah, perjanjian antara petani dan tengkulak masih dilakukan secara lisan, termasuk dalam pinjam-meminjam modal dengan pembayaran hasil panen. Praktik ini rawan menimbulkan sengketa karena:

  1. Tidak ada bukti tertulis yang mengikat secara hukum.
  2. Sulit menuntut hak jika terjadi wanprestasi.
  3. Cenderung merugikan petani dalam penentuan harga.

Bisa kita lihat contoh nya dari daerah lain yang telah menerapkan perlindungan hukum yaitu, Kopi Robusta Merapi (Sleman) yang telah memiliki sertifikat HAKI menunjukkan peningkatan kesejahteraan petani setelah perlindungan hukum diterapkan.

Termasuk dalam kemitraan pemasaran dan  Kopi Kintamani (Bali) menerapkan kemitraan inti plasma yang sukses, dengan petani mendapatkan harga lebih stabil berkat kontrak tertulis. Dari kedua contoh tersebut membuktikan bahwa perlu adanya perlindungan hukum untuk Petani Kopi Kendal Robusta di desa Gedong.

Maka diperlukan Percepat Sertifikasi Indikasi Geografis agar kopi memiliki perlindungan dan nilai jual lebih tinggi. Susun Perjanjian Kemitraan Tertulis antara petani dan mitra, melibatkan notaris dan pendamping hukum. Dan Pelatihan Hukum untuk Petani mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak.

Perlindungan hukum bagi petani Kopi Robusta Kendeng di Desa Gedong tidak hanya soal menjaga kualitas kopi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan baik dalam bentuk kemitraan maupun pemasaran memberikan keuntungan yang adil dan terjamin secara hukum.

Sertifikasi Indikasi Geografis dan perjanjian kemitraan tertulis adalah dua pilar utama yang dapat memperkuat posisi tawar petani di pasar lokal maupun global.

Reporter: Tiara Raudhatul Jannah, mahasiswi Fakultas Hukum Undip

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Kata Kunci : Mahasiswa, KKN, Undip, Kendal, Perlindungan Hukum, Petani Kopi, Kopi Robusta, Desa Gedong

Sorotan


Dari Kampus untuk Lingkungan: Rewearth 2025 Berhasil Salurkan Ribuan Pakaian ke Masyarakat

Daerah

MARINA Talks Workshop: Advancing Multi-Stakeholder Collaboration to Safeguard Central Java`s Migrant Fishers from Exploitation

Daerah

Workshop MARINA Talks: Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Asal Jawa Tengah dari Praktik Eksploitasi

Daerah

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Termometer Digital: Solusi Tepat Jaga Kualitas Gula Aren oleh Mahasiswa Kemendiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Saringan Nylon, Solusi Jaga Kebersihan dan Mutu Gula Aren

Daerah

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Tentang Restorasi Mikro Guna Mendukung Program SDGs 13 dan 15

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Kebersihan di Rumah Produksi Gula Aren untuk Mendukung SDGs 3 dan 6

Daerah

Edukasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Remaja Masjid di Dukuh Tumbrep Batang melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa Undip Tanamkan Kesadaran Pajak Hiburan pada Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja tentang Pentingnya Investasi di Era Digital melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Pasang Iklan

Baca Juga

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Judi Online bagi Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN-T UNDIP Dorong Hak dan Perlindungan Remaja di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Sosialisasi Bahaya Merokok Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP, Remaja Desa Tumbrep Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Es Krim Gula Aren Menjadi Media Seru Untuk Belajar Bahasa Inggris Anak MI 1 Tumbrep Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Aquaponik, Inovasi Hijau untuk Agroekowisata Edukasi Anak Sekolah oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Sosialisasi 5R untuk UMKM dan Masyarakat di Desa Tumbrep

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Lewat Program "Lindungi Lingkungan" di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN Undip Promosikan Identitas Digital UMKM Gula Aren Turens Desa Tumbrep Lewat Instagram

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKNT Undip Hadirkan Buku Panduan Bisnis untuk Remaja & Warga Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Program “SADAR” untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tumbrep

Daerah

Pasang Iklan
Goenglish
Lihat Semua