Langkah awal perlindungan hukum yang kini ditempuh adalah Sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) untuk Kopi Robusta Kendeng.
"SIG memberikan pengakuan hukum atas keterkaitan produk dengan daerah asalnya, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan nilai jual. Produk yang telah memiliki SIG dapat dijual dengan harga 30–40% lebih tinggi dibanding produk tanpa sertifikasi." Jelas Ardy Wibowo S.S.T.,M.B.A selaku Dosen Pembimbing Lapangan.
Keuntungan utama SIG bagi petani:
Kemitraan antara petani dan pihak lain (perusahaan, koperasi, eksportir) dapat diatur dalam bentuk pola inti plasma. Dalam pola ini:
Pihak Inti (perusahaan) menyediakan bibit, pendampingan teknis, pupuk, akses pembiayaan, dan kepastian pembelian hasil.
Pihak Plasma (petani) berkewajiban membudidayakan kopi sesuai standar dan menjual hasilnya kepada pihak inti.
Kata Kunci : Mahasiswa, KKN, Undip, Kendal, Perlindungan Hukum, Petani Kopi, Kopi Robusta, Desa Gedong
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB