Modern
Modern
Home
»
Bisnis
»
Detail Berita


Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton

Foto: Penandatanganan Nota Kesepahaman penyerapan garam lokal
Modern
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Gojateng.com — Kementerian Perindustrian terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.

Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Oleh karena itu, pada hari ini, kami mengumpulkan sejumlah perusahaan industri pengolah garam dan para petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam penyerapan garam lokal tahun 2022,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk penyerapan garam lokal tersebut diwakili oleh tujuh industri pengolahan garam dari total 15 industri pengolahan garam yang akan melakukan penyerapan garam lokal dari 27 orang perwakilan petani atau petambak garam.

Di samping itu, garam lokal juga diserap langsung melalui industri kecil dan menengah (IKM) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Sinergi ini merupakan salah satu bukti konkret bahwa Kemenperin dan pelaku industri turut mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negeri, yang diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya pada sektor industri sebagai komponen bahan baku dan penolong industri hilirnya serta dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” tutur Menperin.

Tahun ini, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam skala menengah dan besar adalah sebesar 1.050.000 ton dari beberapa wilayah sentra produksi garam di seluruh Indonesia, di luar yang diserap langsung oleh sektor industri kecil menengah (IKM).

Sementara itu, total penyerapan garam lokal yang telah dilakukan oleh industri, untuk garam lokal produksi tahun 2021, telah mencapai 767.611 ton.

Hal ini mempertimbangkan ketersediaan produksi hasil panen 2021 yang juga mengalami penurunan karena kondisi cuaca, serta dampak pandemi Covid-19, yang berpengaruh terhadap pasar garam konsumsi, terutama untuk hotel, restoran dan katering (horeka).

“Kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi komitmen industri pengolahan garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” papar Agus.

Menperin menjelaskan, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri.

Penggunaan di sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

“Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI. Selain itu, sejumlah sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah,” ungkapnya.

Menperin menyebutkan, kebutuhan garam nasional tahun 2022 berdasarkan Neraca Garam, yakni sebesar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial.

“Kebutuhan garam dalam kuantitas yang besar, seperti untuk sektor industri CAP, membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan agar dapat memastikan ketersediaan produk di pasar,” imbuhnya.

Jaga Pasokan Industri

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, dalam rangka menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, serta mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.

Maka perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri. Sebagai salah satu pilot untuk penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah.

Seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

“Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” jelas Menperin.

Industri sektor CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain, sedangkan industri farmas menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Sedangkan untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok, yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu-bumbuan, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” tandasnya.

Industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga untuk menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri CAP (klor alkali plant), farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.

Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.

Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%.

“Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri,” pungkas Menperin.

Halaman :

Kata Kunci : Garam lokal, Kemenperin

Sorotan


Dari Kampus untuk Lingkungan: Rewearth 2025 Berhasil Salurkan Ribuan Pakaian ke Masyarakat

Daerah

MARINA Talks Workshop: Advancing Multi-Stakeholder Collaboration to Safeguard Central Java`s Migrant Fishers from Exploitation

Daerah

Workshop MARINA Talks: Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Asal Jawa Tengah dari Praktik Eksploitasi

Daerah

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Termometer Digital: Solusi Tepat Jaga Kualitas Gula Aren oleh Mahasiswa Kemendiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Saringan Nylon, Solusi Jaga Kebersihan dan Mutu Gula Aren

Daerah

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Tentang Restorasi Mikro Guna Mendukung Program SDGs 13 dan 15

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Kebersihan di Rumah Produksi Gula Aren untuk Mendukung SDGs 3 dan 6

Daerah

Edukasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Remaja Masjid di Dukuh Tumbrep Batang melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa Undip Tanamkan Kesadaran Pajak Hiburan pada Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja tentang Pentingnya Investasi di Era Digital melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Pasang Iklan

Baca Juga

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Judi Online bagi Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN-T UNDIP Dorong Hak dan Perlindungan Remaja di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Sosialisasi Bahaya Merokok Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP, Remaja Desa Tumbrep Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Es Krim Gula Aren Menjadi Media Seru Untuk Belajar Bahasa Inggris Anak MI 1 Tumbrep Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Aquaponik, Inovasi Hijau untuk Agroekowisata Edukasi Anak Sekolah oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Sosialisasi 5R untuk UMKM dan Masyarakat di Desa Tumbrep

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Lewat Program "Lindungi Lingkungan" di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN Undip Promosikan Identitas Digital UMKM Gula Aren Turens Desa Tumbrep Lewat Instagram

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKNT Undip Hadirkan Buku Panduan Bisnis untuk Remaja & Warga Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Program “SADAR” untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tumbrep

Daerah

Pasang Iklan
Goenglish
Lihat Semua