“Pelaku teror biasanya menghendaki orang takut, dan itu yang dicari,” katanya.
Syaefurrahman menduga kasus ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar itu adalah terorisme.
Dalam kasus terorisme, lembaga penyiaran sudah memiliki pedoman yang bernama P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Di antaranya mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar, tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan terhadap pelakul kerabat dan/atau kelompok yang diduga terlibat.
“Aturan lainnya adalah tidak mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat,” kata Syaefurrahman Albanjary.
Bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, tepatnya di halaman. Peristiwa ini terjadi Rabu Pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat anggota polisi hendak apel pagi. Namun tiba-tiba ada orang lewat dan terjadi ledakan.
Apel lalu bubar
Dalam kejadian itu dilaporkan tiga anggota polisi menderita luka-luka, dan seorang pelaku diduga tewas.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mendatangi lokasi kejadian, untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Ia juga meminta masyarakat khususnya warganet tidak menyebarkan foto maupun video potongan tubuh terduga pelaku.
Sebab, kata dia, kengerian itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti psikologis masyarakat.
"Masyarakat dimohon tenang, situasi sudah aman terkendali. Namun tetap selalu waspada. Kepada Pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," kata Emil.
Kata Kunci : Bom bunuh diri di Astana Anyar Bandung
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Nasional
22 Des 2025, 11:48 WIB
Daerah
18 Des 2025, 13:28 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB