Program ini merupakan bagian dari skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025, dengan tema besar "Mengembangkan Potensi, Menumbuhkan Mandiri: Sinergi Omah Tani dan Karang Taruna dalam Membangun Agroekowisata Digital Desa Tumbrep melalui Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa."
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari berbagai dukuh di Desa Tumbrep. Antusiasme peserta terlihat dari semangat mereka mengikuti sesi tanya jawab, berbagi pengalaman pribadi, hingga berdiskusi mengenai persoalan sosial yang sering mereka temui di sekolah maupun lingkungan pertemanan.
Materi disampaikan secara interaktif dan ringan oleh Firman Zaki, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang sekaligus menjadi pelaksana program. Dalam pemaparannya, Firman menjelaskan berbagai aspek hak dan perlindungan hukum bagi remaja berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan beberapa regulasi turunan yang relevan.
"Remaja merupakan aset masa depan bangsa. Mereka berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi," ujar Firman Zaki saat menyampaikan materi di hadapan peserta.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja secara positif. Selain itu, Firman memperkenalkan konsep perlindungan diri di era digital, termasuk cara bijak menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban atau pelaku perundungan siber (cyberbullying).
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi edukasi kesehatan mental yang dikaitkan dengan hak remaja untuk mendapatkan ruang aman dalam berekspresi. Melalui pendekatan yang komunikatif, peserta diajak untuk mengenali tanda-tanda tekanan mental, memahami pentingnya dukungan emosional, serta berani berbicara kepada orang dewasa atau pihak berwenang jika mengalami kekerasan atau pelecehan.
Salah satu peserta, Dwi (16 tahun), mengaku baru pertama kali mendapatkan penjelasan yang menyeluruh tentang hak-hak remaja. "Biasanya kami hanya dengar tentang hukum di berita, tapi di sini dijelaskan dengan contoh yang dekat dengan kehidupan kami. Jadi lebih paham kalau ternyata kami juga punya hak untuk dilindungi," tuturnya.
Selain pemaparan materi, mahasiswa juga menyiapkan brosur edukatif dan poster informatif yang berisi poin-poin penting mengenai hak remaja, bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi, dan langkah yang bisa diambil jika mengalami kekerasan fisik, verbal, atau digital. Brosur tersebut dibagikan kepada peserta dan ditempelkan di area Balai Desa agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna. Diskusi terbuka antara mahasiswa dan peserta menciptakan ruang aman bagi remaja untuk bercerita mengenai pengalaman mereka, seperti tekanan belajar, perundungan di sekolah, hingga kekhawatiran menghadapi masa depan. Firman Zaki berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi remaja untuk lebih percaya diri dalam mengenal hak-hak mereka.
"Kami ingin para remaja di Desa Tumbrep memahami bahwa mereka memiliki nilai dan hak yang harus dihormati. Semakin mereka sadar akan hal itu, semakin kecil peluang mereka terjerat dalam kekerasan atau penyimpangan sosial," jelasnya.
Perwakilan warga desa, Bapak Subkhan, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. "Anak-anak muda sekarang perlu pembekalan seperti ini. Dengan mengetahui hak dan kewajiban mereka, mereka akan lebih bertanggung jawab dan bisa menjaga diri dari hal-hal negatif," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap dapat membantu membentuk generasi muda yang kritis, berani menyuarakan kebenaran, dan sadar hukum. Kegiatan "Sosialisasi Hak dan Perlindungan Remaja" ini menjadi bukti bahwa pendidikan hukum dan kesadaran sosial dapat dimulai dari desa melalui pendekatan yang sederhana namun berdampak luas.
Sebagai penutup, tim pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang telah mendanai program ini sesuai kontrak pelaksanaan kegiatan:
Nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk)
Nomor: 360-11/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan)
Program ini dilaksanakan oleh tim dosen pelaksana: Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. dan Dr. Adi Nugroho, M.Si. dari Universitas Diponegoro, serta Alfia Magfirona, S.T., M.T. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kata Kunci : Mahasiswa, KKN-T, UNDIP, Kemendiktisaintek, Batang, Desa Tumbrep, Hak Perlindungan Remaja
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 11:10 WIB
13 Nov 2025, 11:02 WIB
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:34 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:18 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 8:58 WIB
Gojapan
08 Nov 2025, 12:58 WIB
Daerah
09 Okt 2025, 19:44 WIB
Daerah
26 Sep 2025, 12:19 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:21 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:15 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 14:26 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 13:17 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 8:41 WIB
Daerah
06 Sep 2025, 19:49 WIB
Daerah
06 Sep 2025, 19:19 WIB
Daerah
05 Sep 2025, 21:51 WIB
Daerah
04 Sep 2025, 12:35 WIB
Daerah
01 Sep 2025, 19:16 WIB
Daerah
26 Agu 2025, 22:17 WIB
Daerah
24 Agu 2025, 11:09 WIB