Kegiatan yang berlangsung pada 11 Agustus 2025 ini menyasar para petani lokal dengan tujuan meningkatkan kesadaran pentingnya budidaya tanaman pangan sehat berbasis organik, tanpa ketergantungan pada bahan kimia sintetis.
Dalam pelaksanaannya, Alfin menggunakan media poster edukatif yang berisi prinsip-prinsip budidaya tanaman sehat. Materi meliputi pengelolaan tanah menggunakan pupuk organik, pemakaian benih unggul, pengendalian hama ramah lingkungan, serta penerapan rotasi dan diversifikasi tanaman.
"Melalui poster ini, kami ingin memberikan panduan praktis yang bisa langsung diterapkan petani, mulai dari persiapan lahan, pemupukan organik, hingga panen. Harapannya, hasil pertanian bisa lebih sehat, aman, sekaligus bernilai jual tinggi," ungkap Alfin saat memberikan sosialisasi.
Program ini berhasil memantik diskusi dengan para petani mengenai penggunaan pestisida nabati serta pupuk hayati sebagai alternatif ramah lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong petani untuk lebih sadar akan bahaya penggunaan pestisida kimia berlebihan yang dapat merusak kesehatan, lingkungan, dan kesuburan tanah.
Sebagai tindak lanjut, disepakati adanya komunikasi berkelanjutan antara petani dengan mahasiswa dan perangkat setempat. Monitoring dan pendampingan akan dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip budidaya sehat berjalan konsisten.
Meski demikian, program tidak lepas dari tantangan. Sebagian petani masih memiliki ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia karena dianggap lebih praktis dan cepat memberikan hasil. Keterbatasan bahan baku pupuk organik dan pestisida nabati di tingkat lokal juga menjadi kendala dalam penerapan langsung di lapangan.
Kata Kunci : KKNT Undip, Semarang, Petani Tambangan, Pupuk Organik
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
18 Des 2025, 13:28 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB