Tim KKN Tematik 146 yang terdiri dari Indira Jazmine, Ulhaq Musyaffa, Aurelius Theo Ignaz, Muhammad Keisar Radit dari Fakultas Hukum, Arini Emma dari Hubungan Internasional FISIP, serta Davind Agil dari Ilmu Perpustakaan FIB UNDIP, memaparkan materi seputar pentingnya legalitas usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional sesuai regulasi.
Selain membahas aspek hukum, tim juga menyampaikan potensi besar sektor peternakan untuk menembus pasar ekspor, termasuk produk turunan seperti pupuk organik dan olahan limbah ternak berkonsep zero waste. Penyampaian materi dikemas interaktif, memadukan teori, panduan teknis, hingga studi kasus, sehingga peserta dapat langsung memahami langkah-langkah yang perlu ditempuh.
“Legalitas adalah pintu gerbang menuju pasar yang lebih luas. Begitu dokumen terpenuhi, peluang ekspor terbuka lebar,” ujar Indira Jazmine saat menjelaskan manfaat OSS dan SLF bagi pelaku usaha peternakan.
Pemilik Bangsal Wedhus Marimulyo, Mas Mardiyono, menyambut antusias materi yang disampaikan. Ia mengaku tertarik untuk segera mendaftarkan usahanya melalui OSS dan mempertimbangkan pengurusan dokumen pendukung lain. “Saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan rekan bisnis agar proses legalisasi ini bisa berjalan lebih lancar. Pasarnya besar, sayang jika tidak dimanfaatkan!” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memacu Bangsal Wedhus Marimulyo untuk segera melengkapi legalitas usahanya, tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi pelaku usaha peternakan di wilayah Karangdowo dan sekitarnya agar siap bersaing di pasar global melalui penguatan regulasi, inovasi, dan keberlanjutan bisnis.
Kata Kunci : KKNT Undip, Klaten, Desa Pugeran, Legalitas Strategi Ekspor
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB