Meski terdengar seperti permainan yang menyenangkan, fenomena ini memicu keprihatinan berbagai pihak karena dampaknya terhadap fasilitas umum dan sosial.
Dalam permainan ini, peserta harus mencari koin tersembunyi yang diletakkan di tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, dan area publik lainnya.
Sejak dilanuching pertama kali, pemburu Koin Jagat berlomba-lomba untuk menemukan koin yang disembunyikan di berbagai tempat umum dan ramai, seperti Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta dan Alun-Alun Surabaya.
Namun, munculnya tren ini dinilai memicu kerusakan beberapa fasilitas umum karena peserta permainan harus mencari koin dengan cara yang dikhawatirkan dapat merusak properti, seperti merusak taman atau tempat umum lainnya.
Melalui akun Instagram resmi @jagatapp_id pada tanggal 13 Januari 2025, pihak aplikasi Jagat mengonfirmasi bahwa koin yang sempat tersembunyi di kawasan GBK sudah tidak ada lagi.
Mereka juga mengingatkan para pemain untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum di area tersebut.
Jenis dan Nilai Koin Jagat
Koin Jagat terdiri dari tiga jenis, yaitu emas, perak, dan perunggu. Setiap koin memiliki nominal uang yang berbeda-beda, yang dapat ditukarkan setelah ditemukan. Nilai koin ini berkisar antara Rp300.000 hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp100 juta.
Semakin langka jenis koin yang ditemukan, semakin besar pula nilai tukar yang akan didapatkan oleh pemain. Pemain dapat menemukan koin ini dengan bantuan peta yang disediakan dalam aplikasi Jagat, yang menunjukkan lokasi-lokasi koin yang sedang tersembunyi.
Dimana saja Lokasi Penyembunyian Koin Jagat?
Pihak aplikasi Jagat memberikan aturan ketat mengenai lokasi tempat koin disembunyikan. Koin tidak akan diletakkan di dalam bangunan milik pribadi, seperti rumah dan toko.
Selain itu, pihak aplikasi juga menegaskan bahwa koin-koin tersebut hanya akan diletakkan di tempat terbuka yang tidak merusak fasilitas umum.
Lokasi koin juga tidak akan berada di area yang berbahaya atau sulit dijangkau. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan para pemain yang ikut berpartisipasi dalam permainan ini.
Namun, meskipun aturan ini sudah ditetapkan, beberapa pemain yang antusias untuk menemukan koin sering kali merusak fasilitas publik tanpa sengaja. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti panduan dan petunjuk yang ada untuk memastikan permainan berlangsung dengan aman dan tidak merugikan pihak lain.
Cara Berburu Koin Jagat
Untuk memulai perburuan Koin Jagat, pemain perlu mengunduh aplikasi Jagat di ponsel mereka. Setelah aplikasi terpasang, pemain dapat membuka aplikasi dan mengaktifkan fitur "treasure map" yang ada di pojok kanan atas layar. Fitur ini akan menunjukkan lokasi-lokasi koin yang bisa ditemukan.
Pemain kemudian dapat memilih koin yang ingin dicari, sesuai dengan lokasi yang tertera di peta. Pencarian bisa dimulai setelah memilih target koin.
Pengguna harus bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh aplikasi, dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada untuk tidak merusak fasilitas umum di sekitar mereka.
Menukarkan Koin Jagat
Setelah berhasil menemukan koin, proses menukarkannya menjadi uang tunai bisa dilakukan langsung di dalam aplikasi. Pemain harus memasukkan nomor seri eksklusif dan kode unik yang ada di bagian belakang koin yang ditemukan. Setelah itu, aplikasi akan memverifikasi koin yang ditemukan dan memberikan hadiah sesuai dengan jenis koin yang ditemukan.
Hadiah yang diterima bervariasi, tergantung pada jenis koin yang ditemukan. Koin perunggu mungkin memiliki nilai tukar yang lebih rendah, sedangkan koin emas dan perak menawarkan hadiah yang jauh lebih besar. (*)
Kata Kunci : GoJateng adalah media pemberitaan online seputar Jawa Tengah dalam perspektif bisnis, ekonomi, politik, edukasi, kesehatan, sosial, budaya, dan pariwisata
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB