Modern
Modern
Home
»
Kesehatan
»
Detail Berita


Ketahui, Tidak Semua Jenis Penyakit Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Foto: BPJS Kesehatan
Modern
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Gojateng.com — BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penyakit yang ditanggung BPJS pun beragam dan ditanggung BPJS untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Meski begitu BPJS Kesehatan tidak melayani semua jenis penyakit yang ada.

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan, eksperimen atau malapraktik.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pemasangan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Halaman :

Kata Kunci : Jenis dan kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Tag Berita :

Sorotan


Dari Kampus untuk Lingkungan: Rewearth 2025 Berhasil Salurkan Ribuan Pakaian ke Masyarakat

Daerah

MARINA Talks Workshop: Advancing Multi-Stakeholder Collaboration to Safeguard Central Java`s Migrant Fishers from Exploitation

Daerah

Workshop MARINA Talks: Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Asal Jawa Tengah dari Praktik Eksploitasi

Daerah

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Termometer Digital: Solusi Tepat Jaga Kualitas Gula Aren oleh Mahasiswa Kemendiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek Mahasiswa UNDIP Maksimalkan Potensi Gula Aren Desa Tumbrep melalui Program Pengadaan Saringan Nylon, Solusi Jaga Kebersihan dan Mutu Gula Aren

Daerah

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Tentang Restorasi Mikro Guna Mendukung Program SDGs 13 dan 15

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN UNDIP Melaksanakan Edukasi Kebersihan di Rumah Produksi Gula Aren untuk Mendukung SDGs 3 dan 6

Daerah

Edukasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Remaja Masjid di Dukuh Tumbrep Batang melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa Undip Tanamkan Kesadaran Pajak Hiburan pada Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja tentang Pentingnya Investasi di Era Digital melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Pasang Iklan

Baca Juga

Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Judi Online bagi Remaja Desa Tumbrep melalui Program Pendampingan Masyarakat Kemdiktisaintek 2025

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN-T UNDIP Dorong Hak dan Perlindungan Remaja di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Sosialisasi Bahaya Merokok Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP, Remaja Desa Tumbrep Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Es Krim Gula Aren Menjadi Media Seru Untuk Belajar Bahasa Inggris Anak MI 1 Tumbrep Oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Aquaponik, Inovasi Hijau untuk Agroekowisata Edukasi Anak Sekolah oleh Mahasiswa KKNT UNDIP Kemdiktisaintek

Daerah

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Sosialisasi 5R untuk UMKM dan Masyarakat di Desa Tumbrep

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah Lewat Program "Lindungi Lingkungan" di Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKN Undip Promosikan Identitas Digital UMKM Gula Aren Turens Desa Tumbrep Lewat Instagram

Daerah

Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek: Mahasiswa KKNT Undip Hadirkan Buku Panduan Bisnis untuk Remaja & Warga Desa Tumbrep

Daerah

Program PMM Kemdiktisaintek : Mahasiswa KKN-T Kemdiktisaintek UNDIP Gelar Program “SADAR” untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tumbrep

Daerah

Pasang Iklan
Goenglish
Lihat Semua