Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Kamis, mengatakan 40 petugas terdiri atas unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Palang Merah Indonesia (PMI) itu diterjunkan di empat kecamatan.
"Kegiatan penyemprotan ini akan dimulai dari masjid dan mushalla, serta gereja, kemudian merambah ke fasilitas umum," katanya.
Dia menjelaskan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan ini sebagai ikhtiar pemkot untuk mencegah penyebaran virus corona.
Saat ini, kata dia, wilayah Kota Pekalongan masih zero kasus terduga virus corona.
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu panik berlebihan menghadapi wabah virus corona karena pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, kata dia, upaya penyemprotan disinfektan harus didukung dengan gerakan mandiri oleh masyarakat.
"Kami juga mengimbau pada jamaah yang akan menunaikan shalat jumat (20/3) bisa membawa sajadah sendiri, Demikian pula, karpet masjid juga harus dibersihkan serta menyediakan cairan antiseptik pencuci tangan (hand sanitizer) dan masker," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyato selaku juru bicara Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kota Pekalongan mengatakan pihaknya telah membagi empat tim yang bertugas melakukan penyemprotan dari pagi sampai sore.
"Ada 2.000 sasaran. Namun, kami akan memprioritaskan dulu untuk membersihkan sisa kotoran di masjid karena akan digunakan shalat jumat, kemudian dilanjutkan pada fasilitas umum," katanya.
Kata Kunci : Saelany Machfudz, Walikota Pekalongan, Coronavirus
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Nasional
22 Des 2025, 11:48 WIB
Daerah
18 Des 2025, 13:28 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB