Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Tri Sobri di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian Jawa Tengah.
Enam perusahaan yang memperoleh izin pembentukan kawasan berikat meliputi PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.
Menurut dia, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini.
"Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Fasilitas yang bisa dimanfaatkan dari kawasan berikat tersebut, kata dia, berupa penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima.
Pemberian fasilitas itu, lanjut dia, diharapkan mendorong masuknya investaai baru ke Jawa Tengah.
Kata Kunci : Kawasan Berikat, Bea Cuka, Fiskal
13 Nov 2025, 11:25 WIB
13 Nov 2025, 11:10 WIB
13 Nov 2025, 11:02 WIB
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:34 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 9:18 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 8:58 WIB
Gojapan
08 Nov 2025, 12:58 WIB
Daerah
09 Okt 2025, 19:44 WIB
Daerah
26 Sep 2025, 12:19 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:21 WIB
Daerah
08 Sep 2025, 18:15 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 14:26 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 13:17 WIB
Daerah
07 Sep 2025, 8:41 WIB
Daerah
06 Sep 2025, 19:49 WIB
Daerah
06 Sep 2025, 19:19 WIB
Daerah
05 Sep 2025, 21:51 WIB
Daerah
04 Sep 2025, 12:35 WIB
Daerah
01 Sep 2025, 19:16 WIB
Daerah
26 Agu 2025, 22:17 WIB
Daerah
24 Agu 2025, 11:09 WIB