Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Tri Sobri di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian Jawa Tengah.
Enam perusahaan yang memperoleh izin pembentukan kawasan berikat meliputi PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.
Menurut dia, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini.
Baca Juga : Capaian Realisasi Investasi di Kabupaten Batang Tercatat Rp6,17 Triliun Pada 2023
"Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Fasilitas yang bisa dimanfaatkan dari kawasan berikat tersebut, kata dia, berupa penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima.
Pemberian fasilitas itu, lanjut dia, diharapkan mendorong masuknya investaai baru ke Jawa Tengah.
Baca Juga : Aprindo Dorong Penguatan Teknologi Digital Sektor Bisnis UMKMKata Kunci : Kawasan Berikat, Bea Cuka, Fiskal
Menteri Kesehatan Akui, BPJS Belum Mampu Menanggung 100 Persen Biaya Pengobatan
17 Jan 2025, 15:13 WIB
Apa Itu Koin Jagat? Ternyata Begini Aturan, dan Cara Menukarkan Menjadi Uang Tunai
14 Jan 2025, 20:33 WIB
Ohayo
13 Jan 2025, 9:34 WIB
Teknologi
11 Jan 2025, 20:48 WIB
Nasional
11 Jan 2025, 14:38 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 12:02 WIB
Olahraga
09 Jan 2025, 13:08 WIB
Nasional
07 Jan 2025, 18:44 WIB
Nasional
07 Jan 2025, 21:31 WIB
Kesehatan
07 Jan 2025, 15:45 WIB
Kesehatan
07 Jan 2025, 15:38 WIB
Olahraga
06 Jan 2025, 13:08 WIB
Nasional
03 Jan 2025, 16:23 WIB
Nasional
31 Des 2024, 23:14 WIB
Ohayo
31 Des 2024, 23:08 WIB
Otomotif
31 Des 2024, 22:48 WIB
Ohayo
30 Des 2024, 16:16 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 18:23 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 16:55 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 16:31 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 15:57 WIB
Historia
05 Des 2024, 13:12 WIB