Modern
Modern
Modern
Modern
Modern
Modern
Home
»
Daerah
»
Detail Berita


Kejari Temanggung Musnahkan 48.000 Bungkus Rokok Ilegal

Foto: Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dan uang palsu di Temanggung, Selasa (3/3/2020)
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Temanggung, Gojateng.com -- Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti sebanyak 48.000 bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 18,33 gram, tembakau gorila 18,90 gram, ganja seberat 200,11 gram, dan obat terlarang 1.174 butir.

"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa telepon seluler 15 unit, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 494 lembar, 50.000 sebanyak 276 lembar, dan pecahan 20.000 sebanyak 36 lembar," katanya.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dihancurkan dengan palu.

Baca Juga : Kawah Sileri Kompleks Wisata Dataran Tinggi Dieng Banjarnegara Kembali Erupsi

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dari tahun ke tahun, yaitu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Kegiatan ini merupakan hal rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian kami dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti," katanya.

Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor wujud dan pelaksana putusan pengadilan selain eksekusi badan atau di lapas, yaitu ada pembayaran biaya perkara juga pemusnahan barang bukti.

Baca Juga : Eksplorasi Gua Masigit Sela di Nusakambangan, Jejak Sejarah, Nilai Sosial, dan Warisan Budaya

Halaman :

Kata Kunci : Pemusnahan Rokok ilegal,

f

Sorotan


Menikmati Pesona Sejarah dan Keindahan Kastil Osaka

Ohayo

Napak Tilas Jejak Arthur Rimbaud: Dubes Prancis di Ambarawa dan Salatiga

Historia

Misteri Dentuman Besar di Malang Akhirnya Terungkap, Ditemukan Rongga Raksasa Bawah Tanah

Teknologi

Asal-usul Panggilan Gus, Jejak Tradisi Perdikan dan Sinkretisme Budaya Jawa

Ragam

Six Degrees of Separation: How This Concept Can Change Our Lives and Help Us Achieve Our Goals

English

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Workshop Wartawan AHEMCE 2024, Merajut Keberagaman, Menjunjung Kesatuan, dan Menjaga Perdamaian untuk Keberlanjutan

Nasional

Menjelajahi Keindahan dan Pesona Ueno Park, Oase Hijau di Tengah Kota Tokyo

Ohayo

Bisakah Payudara Diperbesar Tanpa Operasi? Begini Penjelasan Pakar Kesehatan

Lifestyle

Terapi Stem Cell, Metode Pengobatan Masa Depan Industri Kesehatan

Kesehatan

Jelajahi Keindahan Jepang, 5 Kota yang Bisa Dikunjungi dengan Penerbangan Domestik Gratis

Ohayo

Pasang Iklan

Baca Juga

Bambang Pacul Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Hendi di Pilkada Jateng 2024

Politik

Profil dan Latar Belakang Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa Tengah

Politik

South Korean Manufacturer Relocates Plant from China to Indonesia

English

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Himbau PPDS Anestesi Undip dibuka Kembali

Nasional

Preman Birokrasi Berjubah Menkes, Mengatasi Bullying dengan Bullying dan Framing

Opini

Pasang Iklan

Berita Lainnya

Elektabilitas Menguat, Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Berpeluang Menang di Pilkada Jawa Tengah

Politik

Nestlé Invests $220 Million in New Factory in Batang, Central Java

English

Profil Hendrar Prihadi Cawagub Jawa Tengah 2024, Kolaborasi Sipil dan Militer untuk Jawa Tengah

Nasional

PPDS Anestesi Undip Jadi Korban Ambisi Liberalisasi dan Kapitalisasi Sektor Kesehatan

Opini

Politisasi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip dan Ambisi Liberalisasi Kesehatan

Opini

Pasang Iklan