Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 18,33 gram, tembakau gorila 18,90 gram, ganja seberat 200,11 gram, dan obat terlarang 1.174 butir.
"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa telepon seluler 15 unit, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 494 lembar, 50.000 sebanyak 276 lembar, dan pecahan 20.000 sebanyak 36 lembar," katanya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dihancurkan dengan palu.
Baca Juga : Kawah Sileri Kompleks Wisata Dataran Tinggi Dieng Banjarnegara Kembali Erupsi
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dari tahun ke tahun, yaitu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
"Kegiatan ini merupakan hal rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian kami dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti," katanya.
Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor wujud dan pelaksana putusan pengadilan selain eksekusi badan atau di lapas, yaitu ada pembayaran biaya perkara juga pemusnahan barang bukti.
Baca Juga : Eksplorasi Gua Masigit Sela di Nusakambangan, Jejak Sejarah, Nilai Sosial, dan Warisan BudayaKata Kunci : Pemusnahan Rokok ilegal,
Mantan Presiden Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP
31 Des 2024, 23:14 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 15:57 WIB
Historia
05 Des 2024, 13:12 WIB
Teknologi
06 Des 2024, 14:45 WIB
Ragam
06 Des 2024, 9:03 WIB
English
04 Nov 2024, 23:51 WIB
Nasional
22 Okt 2024, 23:24 WIB
Ohayo
15 Okt 2024, 17:36 WIB
Lifestyle
15 Okt 2024, 17:31 WIB
Kesehatan
25 Sep 2024, 14:38 WIB
Ohayo
23 Sep 2024, 13:53 WIB
Politik
10 Sep 2024, 16:57 WIB
Politik
08 Sep 2024, 15:08 WIB
English
26 Sep 2024, 14:49 WIB
Nasional
02 Sep 2024, 3:34 WIB
Opini
02 Sep 2024, 2:53 WIB
Politik
07 Sep 2024, 1:16 WIB
English
07 Sep 2024, 23:42 WIB
Nasional
03 Sep 2024, 23:42 WIB
Opini
02 Sep 2024, 2:44 WIB
Opini
02 Sep 2024, 1:03 WIB