Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 18,33 gram, tembakau gorila 18,90 gram, ganja seberat 200,11 gram, dan obat terlarang 1.174 butir.
"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa telepon seluler 15 unit, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 494 lembar, 50.000 sebanyak 276 lembar, dan pecahan 20.000 sebanyak 36 lembar," katanya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dihancurkan dengan palu.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dari tahun ke tahun, yaitu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
"Kegiatan ini merupakan hal rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian kami dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti," katanya.
Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor wujud dan pelaksana putusan pengadilan selain eksekusi badan atau di lapas, yaitu ada pembayaran biaya perkara juga pemusnahan barang bukti.
Kata Kunci : Pemusnahan Rokok ilegal,
Beberapa Situs Kampus di Jawa Tengah Kembali Jadi Sasaran Peretasan Judi Online
21 Jan 2025, 23:00 WIB
Kesehatan
17 Jan 2025, 21:38 WIB
Kesehatan
17 Jan 2025, 15:13 WIB
Kuliner
15 Jan 2025, 19:24 WIB
Ragam
14 Jan 2025, 20:33 WIB
Ohayo
13 Jan 2025, 9:34 WIB
Teknologi
11 Jan 2025, 20:48 WIB
Nasional
11 Jan 2025, 14:38 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 12:02 WIB
Olahraga
09 Jan 2025, 13:08 WIB
Nasional
07 Jan 2025, 18:44 WIB
Nasional
07 Jan 2025, 21:31 WIB
Kesehatan
07 Jan 2025, 15:45 WIB
Kesehatan
07 Jan 2025, 15:38 WIB
Olahraga
06 Jan 2025, 13:08 WIB
Nasional
03 Jan 2025, 16:23 WIB
Nasional
31 Des 2024, 23:14 WIB
Ohayo
31 Des 2024, 23:08 WIB
Otomotif
31 Des 2024, 22:48 WIB
Ohayo
30 Des 2024, 16:16 WIB
Ohayo
25 Des 2024, 18:23 WIB
Dukung kami sajikan berita Inspirasional dan Independen Melalui Google...