Menkes mengakui bahwa dengan iuran yang relatif rendah, BPJS Kesehatan belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tidak semua jenis penyakit dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, untuk penyakit jantung, BPJS mungkin hanya menanggung biaya pemasangan ring. Jika biaya pengobatan melebihi itu, hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.
Hal ini disebabkan oleh iuran bulanan yang tergolong murah, yaitu Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu.
Dengan iuran sebesar itu, sulit bagi BPJS untuk menanggung seluruh biaya pengobatan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Asuransi Tambahan
Seperti diketaui, tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, untuk kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Memasuki tahun 2025, Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan masih mencukupi untuk menunaikan kewajiban klaim dari rumah sakit. Namun, penyesuaian tarif kemungkinan akan dipertimbangkan setelah tahun 2025, tergantung pada kebutuhan dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Untuk mengatasi keterbatasan cakupan BPJS Kesehatan, pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.
Menkes menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan untuk memiliki asuransi tambahan di atas BPJS, sehingga selisih biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS dapat di-cover oleh asuransi swasta.
Dengan demikian, beban finansial masyarakat saat menghadapi penyakit berat dapat berkurang.
Pernyataan Menkes ini menyoroti tantangan yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional dalam menyediakan layanan kesehatan komprehensif dengan iuran yang terjangkau.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur iuran dan manfaat yang diberikan, serta kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan penyedia asuransi swasta untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai tanpa terbebani biaya tinggi.
Dengan adanya upaya perbaikan dan penyesuaian yang tepat, diharapkan sistem jaminan kesehatan di Indonesia dapat lebih optimal dalam memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat. (*)
Kata Kunci : GoJateng adalah media pemberitaan online seputar Jawa Tengah dalam perspektif bisnis, ekonomi, politik, edukasi, kesehatan, sosial, budaya, dan pariwisata
Strategi Branding Perguruan Tinggi Swasta untuk Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru
18 Jan 2026, 8:18 WIB
Begini Cara Branding Usaha untuk UMKM agar Bertahan dan Dipercaya di Era Digital
17 Jan 2026, 17:25 WIB
Gelar Bukan Lagi Jaminan, Human Skills Kini Jadi Mata Uang Termahal di Dunia Kerja
08 Jan 2026, 20:57 WIB
Nasional
22 Des 2025, 11:48 WIB
Daerah
18 Des 2025, 13:28 WIB
Daerah
05 Des 2025, 11:17 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:20 WIB
Daerah
27 Nov 2025, 14:09 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:58 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 17:53 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:31 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 14:03 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 12:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:57 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:48 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:40 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:33 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:25 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:10 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 11:02 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:22 WIB
Daerah
13 Nov 2025, 10:13 WIB