Perseteruan antara akademisi dengan Kementerian Kesehatan nampaknya belum berakhir. Perseteruan itu bermula dari penolakan sejumlah akademisi guru besar kedokteran terkait UU Omnibus Law. Kini, perseteruan itu memasuki babak baru dengan adanya upaya politisasi kematian seorang mahasiswi PPDS Anestesi oleh Kementerian Kesehatan.
Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan yang ditengarai sebagai bentuk liberalisasi dan kapitalisasi bidang kesehatan di Indonesia telah memicu kontroversi dan ketegangan antara akademisi dan praktisi kesehatan dengan Kementerian Kesehatan.
Bahkan, guru besar yang menolak UU Omnibus Law Kesehatan harus menerima sanksi berupa pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari jabatan akademiknya.
Baca Juga: Bambang Pacul Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Hendi di Pilkada Jateng 2024
Tahun 2023 yang lalu, Prof. Zainal Muttaqin dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dipecat dari RS Dr. Kariadi dengan dalih kontrak tidak diperpanjang lagi. Padahal Prof. Zainal Muttaqin merupakan ahli bedah syaraf pertama yang sukses melakukan operasi epilepsi di Indonesia dan kedua di dunia.
Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga dinilai melakukan intervensi dengan menonaktifkan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Tekanan serupa juga dirasakan para guru besar di beberapa rumah sakit vertikal yang sejak dulu telah menjadi laboratorium bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Latar Belakang Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa TengahKata Kunci : Ambisi Menkes Meraup Cuan dari Sektor Kesehatan, PPDS Anestesi Undip Jadi Korban