“Pelaku teror biasanya menghendaki orang takut, dan itu yang dicari,” katanya.
Syaefurrahman menduga kasus ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar itu adalah terorisme.
Dalam kasus terorisme, lembaga penyiaran sudah memiliki pedoman yang bernama P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Baca Juga: Bambang Pacul Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Hendi di Pilkada Jateng 2024
Di antaranya mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar, tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan terhadap pelakul kerabat dan/atau kelompok yang diduga terlibat.
“Aturan lainnya adalah tidak mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat,” kata Syaefurrahman Albanjary.
Bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, tepatnya di halaman. Peristiwa ini terjadi Rabu Pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat anggota polisi hendak apel pagi. Namun tiba-tiba ada orang lewat dan terjadi ledakan.
Baca Juga: Profil dan Latar Belakang Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Calon Gubernur Jawa TengahKata Kunci : Bom bunuh diri di Astana Anyar Bandung