Be You Be True
Be You Be True
Recover Together, Recover Stronger
Home / News / Regulasi

Presiden Jokowi Alihkan Sebagian Izin Usaha Tambang ke Pemerintah Provinsi

Senin - 18 Apr 2022, 1:17 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo mengalihkan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov). Ilustrasi. (Arsip Polda Papua Barat).
Annual Fashion Sale
Editor : Joko Yuwono

Jakarta, Gojateng.com -- Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba. Aturan tersebut resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan minerba.

"Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujarnya dalam dalam konferensi pers, Senin (18/4).

Baca Juga: Pengobatan Alat Vital di Dumai, Bapak H. Awarta Malik Sahbana, Solusi Masalah Seksualitas Pria dan Wanita

IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.

Untuk pembinaan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.

Baca Juga: Klinik Pengobatan Alat Vital di Siak, Bapak H. Awarta Malik Sahbana, Atasi Masalah Seks Pria dan Wanita

Halaman :

Kata Kunci : Izin usaha tambang, Izin tambang, Perizinan tambang, Izin Pertambangan

Tag Berita :
Bank Indonesia
Rekomendasi
Berita Lainnya
BUMN Bersatu
Pasang Iklan
Berita Foto
Blibli dot com
English CHANNEL
Lihat Semua
Ohayo CHANNEL
Lihat Semua