Sugeng mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan tersebut secara efektif dan efisien. Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian izin berusaha.
Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi setelah didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Minerba ESDM tidak lepas tangan, kami tetap memberikan pembinaan pada teman-teman di daerah, berdiskusi bagaimana baiknya dan juga memberikan solusi-solusi juga ada permasalahan," imbuh Sugeng.
Baca Juga: Tiga Tahun Berturut-turut, Jawa Tengah Raih Rekor Kategori "Hijau" di Survei Penilaian Integritas
Selain itu, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur dan pejabat pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.
"Ini berasal dari anggaran kami di anggaran Kementerian ESDM sendiri, jadi kami tidak meminta inspektur tambang untuk dibiayai daerah," tandas Sugeng.
Baca Juga: Selama 10 Tahun Memimpin Jateng, Ini Keberhasilan Ganjar Pranowo Turunkan Angka KemiskinanKata Kunci : GoJateng adalah media pemberitaan online seputar Jawa Tengah dalam perspektif bisnis, ekonomi, politik, edukasi, kesehatan, sosial, budaya, dan pariwisata