
HOME News Ekonomi
Enam Perusahaan di Jawa Tengah Terima Ijin Fasilitas Kawasan Berikat
Enam Perusahaan di Jawa Tengah Terima Ijin Fasilitas Kawasan Berikat
Selasa, 17 Maret 2020 332

Foto : Pemaparan PT WII di Kantor Bea Cukai Janteng DIY
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Tri Sobri di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu mendorong perekonomian Jawa Tengah.
Enam perusahaan yang memperoleh izin pembentukan kawasan berikat meliputi PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, serta PT Wanho Industries Indonesia.
Menurut dia, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini.
"Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.
Fasilitas yang bisa dimanfaatkan dari kawasan berikat tersebut, kata dia, berupa penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima.
Pemberian fasilitas itu, lanjut dia, diharapkan mendorong masuknya investaai baru ke Jawa Tengah.
"Investasi baru akan membuka lapangan pekerjaan yang selanjutnya akan berdampak positif terhadap perekonomian," katanya.

Berita Terkait
Ibunda Jokowi Akan Dimakamkan di Karanganyar
Begini Cara Membuat Cairan Disinfektan Sendiri
Tips Memanfaatkan Air Buangan AC Untuk Air Radiator

Lintas Daerah

TPI Pekalongan Belum Terimbas Pandemi Virus Corona

Pilkada 2020

PKB dan PDIP Bakal Berkoalisi pada Empat Pilkada Jawa Tengah
DPW PKB Jateng Targetkan Menang Pilkada di 10 Daerah
PDIP Bakal Umumkan Rekomendasi Kandidat Pilkada 2020
Gibran Sowan ke FX Rudy Jelang Fit and Proper Test di DPP PDIP
